Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(l) Kementerian/kmbaga menyusun Renja-KL mengacu pada prioritas Pembangunan Nasional dan ketersediaan anggaran yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(21 Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat Kebijakan, Program, dan Kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah dan/atau dengan mendorong partisipasi Masyarakat.
(3) Kebijakan, Program, dan Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam struktur data perencanaan, paling sedikit terdiri atas:
a. Visi;
b. Misi;
c. Sasaran Strategis;
d. Program;
e. Kegiatan;
f. Keluaran Kegiatan;
g. Lokasi;
h. Komponen; dan
i. indikasi alokasi dan sumber pendanEran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur data perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan.
Bagian
Koreksi Anda
