Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Kementerian/kmbaga menyusun Renja-KL mengacu pada prioritas Pembangunan Nasional dan ketersediaan anggaran yang sesuai dengan tugas dan fungsinya. (21 Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat Kebijakan, Program, dan Kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah dan/atau dengan mendorong partisipasi Masyarakat. (3) Kebijakan, Program, dan Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam struktur data perencanaan, paling sedikit terdiri atas: a. Visi; b. Misi; c. Sasaran Strategis; d. Program; e. Kegiatan; f. Keluaran Kegiatan; g. Lokasi; h. Komponen; dan i. indikasi alokasi dan sumber pendanEran. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur data perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan. Bagian
Koreksi Anda