Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Dalam rangka mewujudkan kesinambungan Pembangunan Nasional, penyusunan Renstra-Kl menerapkan sebagian cakupan manajemen kinerja, yaitu: a.perencanaan,.. -t2- a. perencanEran strategis; dan b. pemantauan dan evaluasi. l2l Perencanaan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimuat dalam Renstra-Kl yang terdiri atas: a. perencanaan kinerja; dan b. perencanaan pengelolaan sumber daya. (3) Perencanaan kinerja dalam Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat struktur kinerja meliputi Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, dan Target kinerja. (4) Struktur kinerja dalam Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup: a. arahan PRESIDEN yang ditugaskan kepada Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan; b. pemenuhan standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan; dan/ atau c. penugasan pembangunan kewilayahan kepada Kementerian/Lembaga sesuai dengan lokasi fokus intervensi Kebijakan, sebagaimana yang tercantum dalam RPJM Nasional. (5) Perencanaan pengelolaan sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pencantuman Indikator Kinerja atas Prioritas Pembangunan dalam RPJM Nasional mencakup: 1. arahan PRESIDEN; dan/atau 2. pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/lembaga, sebagai Indikator Kinerja dalam Renstra-Kl; b. peningkatan kualitas desain pelaksanaan Program, serta kesiapan dukungan Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan arahan PRESIDEN; c. pen5rusunan identifikasi risiko pencapaian Sasaran Strategis; d.kesesuaian... d. kesesuaian Target dengan ketersediaan anggaran baik yang bersumber dari pemerintah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun nonpemerintah sumber pendanaan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia. (6) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntabilitas kinerja pemerintah. l7l Penyusunan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam l.ampiran I yang merupa]an bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda