Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(U Dalam rangka mewujudkan kesinambungan Pembangunan Nasional, penyusunan Renstra-Kl menerapkan sebagian cakupan manajemen kinerja, yaitu:
a.perencanaan,..
-t2-
a. perencanEran strategis; dan
b. pemantauan dan evaluasi.
l2l Perencanaan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dimuat dalam Renstra-Kl yang terdiri atas:
a. perencanaan kinerja; dan
b. perencanaan pengelolaan sumber daya.
(3) Perencanaan kinerja dalam Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat struktur kinerja meliputi Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, dan Target kinerja.
(4) Struktur kinerja dalam Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup:
a. arahan PRESIDEN yang ditugaskan kepada Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan;
b. pemenuhan standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan; dan/ atau
c. penugasan pembangunan kewilayahan kepada Kementerian/Lembaga sesuai dengan lokasi fokus intervensi Kebijakan, sebagaimana yang tercantum dalam RPJM Nasional.
(5) Perencanaan pengelolaan sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pencantuman Indikator Kinerja atas Prioritas Pembangunan dalam RPJM Nasional mencakup:
1. arahan PRESIDEN; dan/atau
2. pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/lembaga, sebagai Indikator Kinerja dalam Renstra-Kl;
b. peningkatan kualitas desain pelaksanaan Program, serta kesiapan dukungan Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan arahan PRESIDEN;
c. pen5rusunan identifikasi risiko pencapaian Sasaran Strategis;
d.kesesuaian...
d. kesesuaian Target dengan ketersediaan anggaran baik yang bersumber dari pemerintah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun nonpemerintah sumber pendanaan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia.
(6) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntabilitas kinerja pemerintah.
l7l Penyusunan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam l.ampiran I yang merupa]an bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
