Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) disusun dalam bentuk: a. dokumen; dan b. data dan informasi. (21 Sistematika penulisan dan muatan dokumen Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf b merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan dituangkan dalam Sistem Informasi KRISNA- RENSTRAKL.
Koreksi Anda