Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(l) Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) disusun dalam bentuk:
a. dokumen; dan
b. data dan informasi.
(21 Sistematika penulisan dan muatan dokumen Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf b merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan dituangkan dalam Sistem Informasi KRISNA- RENSTRAKL.
Koreksi Anda
