Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a berpedoman dan memperhatikan kesesuaian dengan visi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang dimuat dalam RPJM Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. l2l Misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berpedoman dan memperhatikan kesesuaian dengan misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang dimuat dalam RPJM Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. (3) Tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf c dilengkapi dengan indikator Tujuan yang ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional. (4) Sasaran . . . PRESIOEN REPUBL]K INDONESIA -to- {41 Sasaran Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf d dilengkapi dengan Indikator Kinerja Sasaran Strategis sebagai Indikator Kinerja utama yang ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran Prioritas Pembangunan dalam RPJM Nasional dan digunakan sebagai pengukuran kineda Kementerian/ kmbaga. (5) Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf e dan Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf f disusun sesuai penugasan yang mencakup arahan PRESIDEN dan/ atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional. (6) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf g merupakan penugasan kepada Kementerian/kmbaga yang mencakup arahan PRESIDEN dan/ atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/ [,embaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional. l7l Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf h merupakan aktivitas yang dilaksanakan oleh Kementerian/lembaga untuk menghasilkan Keluaran Kegiatan yang mendukung Program sesuai dengan penugasan kepada Kementerian/ lembaga yang mencakup arahan PRESIDEN dan/atau standar pelaksanaaa tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional. (8) Indikator Kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa Indikator Kinerja bersama antar Kementerian / Lembaga dalam rangka pencapaian sasaran Prioritas Pembangunan. (9) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mencakup Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Sasaran Program, Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja Keluaran Kegiatan. (10) Dalam hal Kementerian/Lembaga ditugaskan untuk mengampu indikator Prioritas Pembangunan pada RPJM Nasional, Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disusun dengan menggunakan nomenklatur yang telah ditetapkan dalam Prioritas Pembangunan terkait. (11) Sasaran . . . PRESIOEN REPUBLIK INDONES]A (11) Sasaran Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21huruf d, serta Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, dan Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) disusun berdasarkan penugasan yang mencakup arahan PRESIDEN dan /atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional. (12) Kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau sumber pendanaan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (13) Kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) disusun dengan mempertimbangkan optimalisasi sumber pendanaan nonpemerintah.
Koreksi Anda