Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Kementerian/Lembaga wajib menJrusun Renstra-Kl dengan berdasarkan pada RPJM Nasional. (2) Renstra-KL. . . (21 Renstra-Kl memuat: a. Visi; b. Misi; c. T\rjuan; d. Sasaran Strategis; e. Strategi; f. Kebijakan; g. Program; dan h. Kegiatan, sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun berdasarkan pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif. (3) Selain muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Renstra-Kl juga memuat Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, Target kinerja, dan kerangka pendanaan.
Koreksi Anda