Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(U Kementerian/Lembaga wajib menJrusun Renstra-Kl dengan berdasarkan pada RPJM Nasional.
(2) Renstra-KL. . .
(21 Renstra-Kl memuat:
a. Visi;
b. Misi;
c. T\rjuan;
d. Sasaran Strategis;
e. Strategi;
f. Kebijakan;
g. Program; dan
h. Kegiatan, sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun berdasarkan pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif.
(3) Selain muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Renstra-Kl juga memuat Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, Target kinerja, dan kerangka pendanaan.
Koreksi Anda
