Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini merupakan pedoman baqi: a. Kementerian/Lembaga dalam menyusun dan mengubah Renstra-Kl dan Renja-KL; b. Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan dan persetqiuan Rancangan Renstra-Kl dan Renja-KL; c. Kementerian Perencanaan dalam melakukan penelaahan dan persetujuan usulan perubahan Renstra-Kl dan Renja- KL; dan d. Kementerian Keuangan dalam melakukan penelaahan Renja-KL dan persetujuan rancangan Renja-KL beserta usulan perubahannya.
Koreksi Anda