Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) disusun berdasarkan ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam Regulasi Otoritas.
(2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Otoritas oleh Menteri dan difasilitasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda
