Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
Menteri menerbitkan Sertifikat Dukungan.
(3) Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah terpenuhinya persyaratan dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. dokumen analisis potensi pengelolaan Mineral di KDLI yang disusun sesuai dengan standar dan ketentuan yang diatur oleh Menteri;
b. rencana kerja pengelolaan Mineral di KDLI yang disusun sesuai dengan Regulasi Otoritas;
c. kajian pengelolaan lingkungan dan rencana manajemen lingkungan pada wilayah pengelolaan Mineral di KDLI yang disusun sesuai dengan kriteria Regulasi Otoritas di KDLI;
d. rencana mitigasi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan dan pencemaran akibat aktivitas di KDLI;
e. jaminan...
e. jaminan asuransi atau bukti kemampuan teknis dan finansial penanggulangan kecelakaan dan pencemaran termasuk tanggung jawab ganti rugi yang dapat terjadi;
f. dokumen rencana pelatihan sesuai dengan Regulasi Otoritas: dan
g. pakta integritas yang menyatakan komitmen untuk:
1. melaksanakan kewajiban pemohon dan negara sponsor serta bersedia mematuhi ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional;
2. mematuhi ketentuan persyaratan sebagaimana diatur dalam Konvensi;
3. mengajukan permohonan kontrak kepada Otoritas dengan jangka waktu sesuai dengan Sertifikat Dukungan yang diberikan; dan
4. tidak memberikan informasi apapun terkait dengan permohonan yang diberikan kepada pihak lain.
(4) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit terdiri atas:
a. memiliki kualifikasi untuk melakukan kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi;
b. memiliki kualifikasi dari segi kemampuan finansial, teknologi, dan sumber daya manusia;
c. memiliki kualifikasi dengan performa baik berdasarkan penilaian Otoritas jika Badan Usaha telah memiliki kontrak dengan Otoritas; dan
d. melaksanakan kewajiban pemohon dan negara sponsor serta bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, danf atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
(5) Selain persyaratan dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), untuk Badan Usaha Asing harus memiliki:
a. perjanjian kerja sama yang disepakati dengan Menteri atau BUMN yang ditugaskan Menteri; dan
b. surat dukungan sebagai Kontraktor yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh negara asal Badan Usaha Asing.
Pasal44...
FEPUBUK INDONESIA
Koreksi Anda
