Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri menerbitkan Sertifikat Dukungan. (3) Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah terpenuhinya persyaratan dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. dokumen analisis potensi pengelolaan Mineral di KDLI yang disusun sesuai dengan standar dan ketentuan yang diatur oleh Menteri; b. rencana kerja pengelolaan Mineral di KDLI yang disusun sesuai dengan Regulasi Otoritas; c. kajian pengelolaan lingkungan dan rencana manajemen lingkungan pada wilayah pengelolaan Mineral di KDLI yang disusun sesuai dengan kriteria Regulasi Otoritas di KDLI; d. rencana mitigasi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan dan pencemaran akibat aktivitas di KDLI; e. jaminan... e. jaminan asuransi atau bukti kemampuan teknis dan finansial penanggulangan kecelakaan dan pencemaran termasuk tanggung jawab ganti rugi yang dapat terjadi; f. dokumen rencana pelatihan sesuai dengan Regulasi Otoritas: dan g. pakta integritas yang menyatakan komitmen untuk: 1. melaksanakan kewajiban pemohon dan negara sponsor serta bersedia mematuhi ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional; 2. mematuhi ketentuan persyaratan sebagaimana diatur dalam Konvensi; 3. mengajukan permohonan kontrak kepada Otoritas dengan jangka waktu sesuai dengan Sertifikat Dukungan yang diberikan; dan 4. tidak memberikan informasi apapun terkait dengan permohonan yang diberikan kepada pihak lain. (4) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit terdiri atas: a. memiliki kualifikasi untuk melakukan kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi; b. memiliki kualifikasi dari segi kemampuan finansial, teknologi, dan sumber daya manusia; c. memiliki kualifikasi dengan performa baik berdasarkan penilaian Otoritas jika Badan Usaha telah memiliki kontrak dengan Otoritas; dan d. melaksanakan kewajiban pemohon dan negara sponsor serta bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, danf atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. (5) Selain persyaratan dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), untuk Badan Usaha Asing harus memiliki: a. perjanjian kerja sama yang disepakati dengan Menteri atau BUMN yang ditugaskan Menteri; dan b. surat dukungan sebagai Kontraktor yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh negara asal Badan Usaha Asing. Pasal44... FEPUBUK INDONESIA
Koreksi Anda