Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah pusat membayar kewajiban finansial sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. (21 Dalam hal pengelolaan Mineral di KDLI dilaksanakan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan, pembayaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan. (3) Dalam hal pengelolaan Mineral di KDLI dilaksanakan dengan bekerja sama dengan negara lain atau dengan penunjukan bersama Badan Usaha atau Badan Usaha Asing, pembayaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh negara lain yang diajak bekerja sama, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk bersama sesuai dengan perjanjian kerja sama. (41 Pembayaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dalam perhitungan bagi hasil aktivitas Eksploitasi antara Pemerintah Pusat dan negara lain yang diajak bekerja sama, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk bersama. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran kewajiban finansial dalam pengelolaan Mineral di KDLI diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian
Koreksi Anda