Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 diatur dalam Peraturan Menteri atau Peraturan Lembaga sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
