Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan mengatur dan melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 meliputi penetapan:
a. kebijakan peran aktif INDONESIA/Pemerintah Pusat dalam melaksanakan aktivitas Riset Ilmiah Kelautan, pengelolaan Mineral di KDLI, dan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI; dan
b. mekanisme terkait peran aktif INDONESIA/ Pemerintah Pusat dalam melaksanakan aktivitas Riset llmiah Kelautan, pengelolaan Mineral di KDLI, dan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI.
(2) Kewenangan. . .
(21 Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait:
a. aktivitas Riset Ilmiah Kelautan dilaksanakan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; dan
b. pengelolaan Mineral di KDLI dan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 4 1
(1) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a meliputi:
a. peraturan perundang-undangan mengenai peran aktif INDONESIA/Pemerintah Pusat dalam Riset Ilmiah Kelautan, pengelolaan Mineral di KDLI, dan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI; dan
b. kebijakan teknis pelaksanaan Riset Ilmiah Kelautan, pengelolaan Mineral di KDLI, dan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI.
(21 Penetapan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penerbitan Sertifikat Dukungan;
b. penugasan BUMN;
c. pengajuan permohonan kerja sama oleh Badan Usaha Asing, perjanjian kerja sama dengan Badan Usaha Asing, dan penunjukan Badan Usaha Asing dalam pengelolaan Mineral di KDLI dan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI;
d. pengajuan proposal ke Otoritas untuk pengelolaan Mineral di KDLI;
e. pengajuan kerja sama dengan Badan Usaha Asing terkait pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI;
f. pembinaan...
K INDONESIA
f. pembinaan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI; dan
g. teknis lainnya terkait peran aktif INDONESIA di KDLI sesuai kepentingan nasional.
Koreksi Anda
