Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat berwenang mengatur dan melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan, pengelolaan Mineral di KDLI, dan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
(21 Pemerintah Pusat dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/ atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
