Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua objek arkeologis yang ditemukan di KDLI wajib dilestarikan atau dimanfaatkan untuk sebesar-besar kepentingan umat manusia. (2) Pelaksana kegiatan Prospeksi dan/atau Kontraktor yang menemukan objek arkeologis di KDLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan notilikasi secara tertulis kepada sekretaris jenderal Otoritas sesuai dengan Regulasi Otoritas.
Koreksi Anda