Koreksi Pasal 59
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Semua objek arkeologis yang ditemukan di KDLI wajib dilestarikan atau dimanfaatkan untuk sebesar-besar kepentingan umat manusia.
(2) Pelaksana kegiatan Prospeksi dan/atau Kontraktor yang menemukan objek arkeologis di KDLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan notilikasi secara tertulis kepada sekretaris jenderal Otoritas sesuai dengan Regulasi Otoritas.
Koreksi Anda
