Koreksi Pasal 58
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI yang berseberangan dan/atau bersebelahan dengan zorTa maritim negara wajib mempertimbangkan hak dan kepentingan sah negara sesuai dengan ketentuan Konvensi.
(21 Pemerintah Pusat berhak menuntut ganti kerugian atas kerusakan lingkungan dan kerugian penghidupan masyarakat yang diakibatkan oleh pencemaran yang berasal dari pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI yang area kontraknya berseberangan dan/atau bersebelahan dengan zona maritim negara.
(3) Tuntutan ganti kerugian atas kerusakan lingkungan dan kerugian penghidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan peralndang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/ atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
(41 Tuntutan ganti kerugian atas kerusakan lingkungan dan kerugian penghidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi.
Bagian
Koreksi Anda
