Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI oleh pelaksana kegiatan Prospeksi dan/atau Kontraktor wajib dilakukan dengan memerhatikan hak dan kepentingan yang sah dari negara pantai yang berseberangan dan/atau bersebelahan dengan area pengelolaan Mineral di KDLI. (21 Dalam hal pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI dianggap dapat melanggar hak dan kepentingan negara pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana kegiatan Prospeksi dan/atau Kontraktor wajib melakukan konsultasi termasuk melakukan notifikasi. (3) Pengelolaan Mineral di KDLI di area yang berseberangan dan/atau bersebelahan dengan zorla maritim negara pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan. d e BABXII ... REPUBLII( TNDONESIA
Koreksi Anda