Koreksi Pasal 56
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
Pelaksana kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau Kontraktor dalam pelaksanaan keseluruhan proses pengelolaan Mineral di KDLI wajib:
a. menerapkan prinsip kehati-hatian atas kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi terhadap pelestarian dan perlindungan lingkungan laut;
b. menerapkan praktik perlindungan lingkungan terbaik dan pendekatan yang berbasis ekosistem untuk melakukan penilaian terhadap manajemen risiko atas bahaya yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan dari kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi;
c menerapkan
PRESIDgN
c menerapkan teknologi ramah lingkungan terbaik sesuai dengan standar nasional dan/atau internasional dalam pelaksanaan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi;
menJrusun dan melaksanakan rencana pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran atau kerusakan yang serius akibat pelaksanaan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi; dan melaksanakan penyatuan atau penggabungan atas seluruh hasil riset ilmiah dalam pengambilan keputusan termasuk langkah manajemen respons atas risiko yang mungkin terjadi selama kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi.
Koreksi Anda
