Koreksi Pasal 55
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 menjadi dasar bagr Menteri dalam melakukan penilaian kinerja Calon Kontraktor dan Kontraktor.
(21 Calon .
REI'UEUI( INDONESIA
(21 Calon Kontraktor dan Kontraktor wajib memenuhi hasil evaluasi yang direkomendasikan dalam penilaian kinerja yang dilakukan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Calon Kontraktor dan Kontraktor wajib memiliki komitmen melakukan perbaikan sesuai dengan penilaian kinerja yang dilakukan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian kinerja Calon Kontraktor dan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
