Koreksi Pasal 54
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
