Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Calon Kontraktor dan Kontraktor wajib mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(21 Dukungan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk dukungan dana atau dukungan sarana dan prasarana dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan.
(3) Pemberian dukungan oleh Calon Kontraktor dan Kontraktor tidak mempengaruhi independensi Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
