Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), Menteri melibatkan menteri atau kepala lembaga yang terkait sesuai tugas dan kewenangannya.
(2) Pelibatan menteri atau kepala lembaga yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Tim Koordinasi.
Koreksi Anda
