Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a meliputi: a. pelaksanaan rencana kerja; b. penilaian kinerja dan kualifikasi Calon Kontraktor dan Kontraktor sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan; c. pelaksanaan pelatihan dan peningkatan kapasitas; dan/atau d. penerbitan modul, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b meliputi pengawasan terhadap: a. pelaksanaan rencana kerja; b. kepatuhan Calon Kontraktor dan Kontraktor terhadap kewajiban kepada Pemerintah Pusat dan Otoritas; c. kepatuhan Calon Kontraktor dan Kontraktor terhadap ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan; dan/atau d. kepatuhan Kontraktor dalam menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi kepada Menteri. (3) Dalam hal Menteri telah melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),, Pemerintah Pusat tidak bertanggung jawab atas tuntutan ganti kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian dan kegagalan Calon Kontraktor atau Kontraktor dalam memenuhi kewajibannya terhadap ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan dan Perjanjian Kerja Sama. Pasal 52 .
Koreksi Anda