Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin penyelenggaraan aktivitas di KDLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri melakukan: a. pembinaan Calon Kontraktor dan Kontraktor dalam pengelolaan Mineral di KDLI dan pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan negara lain dan Badan Usaha Asing; b. pengawasan Calon Kontraktor dan Kontraktor dalam pengelolaan Mineral di KDLI dan pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan negara lain dan Badan Usaha Asing; dan c. kerja sama dengan Otoritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. (21 Menteri melakukan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan oleh Calon Kontraktor dan Kontraktor sesuai dengan kewenangannya. Bagian PRESIDgN REPUELII( INDONESIA
Koreksi Anda