Koreksi Pasal 50
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin penyelenggaraan aktivitas di KDLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri melakukan:
a. pembinaan Calon Kontraktor dan Kontraktor dalam pengelolaan Mineral di KDLI dan pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan negara lain dan Badan Usaha Asing;
b. pengawasan Calon Kontraktor dan Kontraktor dalam pengelolaan Mineral di KDLI dan pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan negara lain dan Badan Usaha Asing; dan
c. kerja sama dengan Otoritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
(21 Menteri melakukan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan oleh Calon Kontraktor dan Kontraktor sesuai dengan kewenangannya.
Bagian
PRESIDgN REPUELII( INDONESIA
Koreksi Anda
