Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sarnpai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Menteri.
BABV..
Koreksi Anda
