Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan Eksploitasi hanya dapat dilakukan setelah: a. Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a; b. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b; c. BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b; d. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21; e. Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2); atau f. BUMN lain yang ditugaskan, Badan Usaha lain yang ditunjuk, Badan Usaha dan Badan Usaha Asing lain secara bersama yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (21, memiliki kontrak Eksploitasi di KDLI yang tercantum dalam kontrak Eksploitasi yang disetujui Otoritas.
Koreksi Anda