Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat menjamin BUMN, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing yang telah mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam kegiatan dan telah melakukan kegiatan Eksplorasi di kawasan untuk mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam kegiatan Eksploitasi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
(2lDalam...
EJ-d{rENt K TNDONESIA
(21 Dalam hal BUMN, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan tidak berminat atau tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kegiatan Eksploitasi, Menteri dapat:
a. menugaskan BUMN lain;
b. menunjuk Badan Usaha lain; atau
c. menunjuk Badan Usaha dan Badan Usaha Asing lain secara bersama.
Koreksi Anda
