Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda