Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
