Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Eksploitasi secara sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf a, Menteri dapat bekerja sama dengan Badan Usaha atau dengan negara lain yang telah menjadi anggota Konvensi melalui pedanjian kerja sama. (21 Dalam hal Menteri bekerja sama dengan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan Eksploitasi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama. (3) Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda