Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dapat dilaksanakan oleh:
a. Menteri; atau
b. Badan Usaha, sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
(2) Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat:
a. melakukan secara sendiri; atau
b. menugaskan BUMN.
Koreksi Anda
