Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampar dengan Pasal 25 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
