Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
Kegiatan Eksplorasi hanya dapat dilakukan setelah:
a. Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a;
b. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b;
c. BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b;
d. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21; atau
e. Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21, memiliki rencana kerja Eksplorasi di KDLI yang tercantum dalam kontrak Eksplorasi yang disetujui Otoritas.
Koreksi Anda
