Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Eksplorasi hanya dapat dilakukan setelah: a. Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a; b. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b; c. BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b; d. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21; atau e. Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21, memiliki rencana kerja Eksplorasi di KDLI yang tercantum dalam kontrak Eksplorasi yang disetujui Otoritas.
Koreksi Anda