Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi secara sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (21 huruf a, Menteri dapat bekerja sama dengan Badan Usaha atau dengan negara lain yang telah menjadi anggota Konvensi melalui perjanjian kerja sama.
(2lDalam...
BLIK TNDONESIA
(21 Dalam hal Menteri bekerja sElma dengan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), kegiatan Eksplorasi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama.
(3) Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal24 BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
