Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh:
a. Menteri; atau
b. Badan Usaha.
(21 Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf a dapat:
a. melakukan secara sendiri; atau
b. menugaskan BUMN.
Koreksi Anda
