Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh: a. Menteri; atau b. Badan Usaha. (21 Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf a dapat: a. melakukan secara sendiri; atau b. menugaskan BUMN.
Koreksi Anda