Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda