Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana kegiatan Prospeksi dalam melakukan kegiatan Prospeksi harus menyerahkan laporan tahunan terkait status pelaksanaan kegiatan Prospeksi kepada sekretaris jenderal Otoritas.
(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Prospeksi dilakukan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan, laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. deskripsi umum terkait status pelaksanaan kegiatan Prospeksi dan hasil yang diperoleh; dan
b. informasi terkait kepatuhan dan ketaatan terhadap Regulasi Otoritas.
Koreksi Anda
