Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
Dalam hal pengajuan notifikasi berasal dari Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1), Menteri menyampaikan pengembalian notifikasi atau penyampaian notifikasi yang telah dinyatakan tercatat dari sekretaris jenderal Otoritas kepada Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lama 5 (lima) hari kerja sejak notifikasi diterima.
Pasal 17 ...
Koreksi Anda
