Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan pengajuan notifikasi yang disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21 dan Pasal 13 ayat (6), dilakukan evaluasi oleh sekretaris jenderal Otoritas.
(21 Dalam hal setelah dilakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekretaris jenderal Otoritas menyatakan bahwa notifikasi:
a. belum sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan maka pengajuan notifikasi dikembalikan untuk dapat dilakukan perbaikan dan pengajuan kembali; atau
b. telah sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan maka dilakukan pencatatan terhadap pengajuan notifikasi.
(3) Pengembalian notifikasi atau penyampaian notifikasi dari sekretaris jenderal Otoritas yang menyatakan pengajuan notifikasi telah tercatat sesuai dengan Regulasi Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda
