Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan oleh:
a. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b; atau
b. BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b, pengajuan notifikasi kepada Otoritas harus disampaikan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan melalui Menteri dengan disertai kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(21 Menteri melakukan evaluasi kelengkapan administratif dan dokumen pendukung atas permohonan pengajuan notifikasi yang disampaikan oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Menteri dapat menolak permohonan pengajuan notifikasi dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan tidak memenuhi kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan latau Regulasi Otoritas.
(41 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima.
(5) Dalam hal kelengkapan administratif dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri meneruskan permohonan pengajuan notifikasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(6) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas.
Pasal14...
_12_
Koreksi Anda
