Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan secara sendiri atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a, huruf c, dan huruf d, Menteri menyampaikan permohonan pengajuan notifikasi dengan disertai kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(21 Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas.
Pasal 13. . .
Koreksi Anda
