Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
Menteri dalam melakukan kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dapat:
a. melakukan secara sendiri;
b. menugaskan BUMN;
c. bekerja sama dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; atau
d. bekerja sama baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara lain yang telah meratifikasi Konvensi.
Koreksi Anda
