Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Menteri; atau
b. Badan Usaha.
(21 Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama jangka waktu yang dimohonkan dan yang disetujui Otoritas.
(3) Dalam
(3) Dalam melaksanakan kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, pelaksana kegiatan Prospeksi berhak mendapatkan Mineral yang tergali dalam jumlah yang wajar untuk keperluan pengambilan contoh berdasarkan persetujuan Otoritas.
(4) Pelaksana kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapatkan hak komersial atas Mineral yang tergali.
Koreksi Anda
