Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a tidak dapat dilaksanakan pada area:
a. kontrak Eksplorasi dan Eksploitasi yang telah disetujui Otoritas;
b. cadangan (reserued areal; dan
c. yang ditetapkan oleh Otoritas sebagai area yang dilarang karena adanya risiko serius dan berbahaya terhadap lingkungan akibat aktivitas di KDLI.
(21 Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan secara simultan oleh pihak lain pada suatu area yang sama berdasarkan persetujuan Otoritas.
Koreksi Anda
