Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf a dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, pelestarian dan perlindungan lingkungan laut sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
