Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan persetujuan Otoritas.
(21 Pelaksanaan pengelolaan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. Prospeksi;
b. Eksplorasi; dan
c. Eksploitasi.
(3) Persetujuan...
(3) Persetujuan Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
