Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan persetujuan Otoritas. (21 Pelaksanaan pengelolaan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. Prospeksi; b. Eksplorasi; dan c. Eksploitasi. (3) Persetujuan... (3) Persetujuan Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
Koreksi Anda