Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian/lembaga wajib mendukung pelaksanaan peran aktif INDONESIA di KDLI baik dalam bentuk penetapan regulasi maupun kontribusi untuk keterlibatan INDONESIA dalam Otoritas.
Koreksi Anda