Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dalam pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan secara nonkomersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a diarahkan untuk: a. meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang digunakan oleh masyarakat dan daerah; dan b. mendayagunakan temuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing masyarakat serta usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha besar. (21 Pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dalam pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan secara nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. kerja sama; dan b. bantuan dan penerapan langsung teknologi.
Koreksi Anda