Koreksi Pasal 60
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat mendorong pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dalam penyelenggaraan aktivitas di KDLI.
(21 Kontraktor wajib memfasilitasi dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam penyelenggaraan aktivitas di KDLI.
Koreksi Anda
