Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat mendorong pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dalam penyelenggaraan aktivitas di KDLI. (21 Kontraktor wajib memfasilitasi dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam penyelenggaraan aktivitas di KDLI.
Koreksi Anda