Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
