Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Mineral dari hasil kegiatan Eksploitasi digunakan untuk kepentingan nasional dalam rangka sebesar-besar kemakmuran ralryat. (2) Untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri: a. men5rusun dan MENETAPKAN kebijakan pengutamaan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan dalam negeri; dan b. bekerja sama melakukan pemanfaatan Mineral dari hasil Eksploitasi dengan Kontraktor lain yang mendapatkan sponsor dari negara yang menjadi anggota Konvensi. (3) Pen5rusunan kebijakan untuk pengutamaan pemanfaatan Mineral dan kerja sama pemanfaatan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonsultasikan dengan Tim Koordinasi. (41 Kerja sama pemanfaatan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memperhatikan kepentingan dan kebutuhan industri strategis nasional.
Koreksi Anda