Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan aktivitas di KDLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pelaksanaan:
a. Riset Ilmiah Kelautan;
b. pengelolaan Mineral; dan
c. pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi.
(21 Untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan aktivitas di KDLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat:
a. berpartisipasi aktif di Otoritas; dan
b. membuat kebijakan, MENETAPKAN mekanisme, dan melakukan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
