Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan aktivitas di KDLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pelaksanaan: a. Riset Ilmiah Kelautan; b. pengelolaan Mineral; dan c. pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi. (21 Untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan aktivitas di KDLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat: a. berpartisipasi aktif di Otoritas; dan b. membuat kebijakan, MENETAPKAN mekanisme, dan melakukan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
Koreksi Anda