Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 80 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha.
(2) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dan/atau dapat dibantu 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
(3) Bagian Tata Usaha terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Koreksi Anda
